Kendaraan Plat Non-AE Putar Balik di Perbatasan Ponorogo-Wonogiri

jejakberita7 - Puluhan kendaraan yang melintas di perbatasan Ponorogo-Wonogiri harus putar balik. Kendaraan yang putar balik tersebut, diketahui bukan berplat AE dan terjaring pengetatan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Ponorogo.

“Kendaraan yang putar balik ini, pengemudinya tidak bisa menunjukkan surat kesehatan seperti hasil tes PCR, swab antigen ataupun tes GeNose. Sehingga kami suruh putar balik,” kata Kasat lantas Polres Ponorogo AKP. Indra Budi Wibowo, Rabu (5/5/2021).

Pengetatan di wilayah perbatasan Ponorogo-Wonogiri ini, tepatnya masuk Desa Biting Kecamatan Badegan ini mengacu pada Permenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dimana intinya adalah larangan mudik mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021. Dalam kurun waktu itu, dibagi menjadi 3 tahapan. “Tahap pertama pada anggal 22 April hingga 5 Mei, dilakukan pengetatan seperti yang dilakukan sekarang ini,” katanya.

Dalam tahap ini, kendaraan yang berplat non-AE boleh masuk Ponorogo dengan syarat bisa menunjukkan surat kesehatan, antara lain hasil tes PCR, rapid antigen dan tes GeNose. Kemudian tahap kedua mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021. Tahap ini juga bertepatan dengan operasi Ketupat Semeru 2021. Pada tahap ini dilakukan full pengetatan, jadi kendaraan plat non-AE tidak boleh masuk maupun keluar dari Ponorogo.

“Ada kendaraan boleh masuk dengan pengecualian, seperti kendaraan dinas yang mendapatkan surat tugas dari atasannya langsung, kendaraan logistik, kendaraan masyarakat dalam kondisi emergency, seperti ada yang meninggal atau istrinya melahirkan, itupun juga harus dengan surat keterangan dari desa/kelurahan,” katanya.

Sementara untuk tahap ketiga berlangsung dari tanggal 18-24 Mei 2021. Tahap ini sama dengan tahap pertama yakni pengetatan. Kendaraan plat non-AE boleh masuk dengan menunjukkan surat kesehatan. “Tahap ketiga itu ya hampir sama dengan yang tahap pertama,” pungkasnya.

Sementara salah satu pengendara yang disuruh putar balik adalah Zakiatul Ahmad. Perempuan berumur 25 tahun itu mengungkapkan dalam perjalanan dari Jogjakarta ke Tulungagung. Dia terpaksa mudik karena teman-temannya di Jogjakarta juga sudah mudik semua.

“Di pondok sudah tidak ada orang, awalnya tidak mau mudik tetapi akhirnya mudik dari pada tidak ada temannya,” kata Zaki rumahnya di Kabupaten Tulungagung tersebut.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Kendaraan Plat Non-AE Putar Balik di Perbatasan Ponorogo-Wonogiri"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel