Oknum Polisi Gresik yang Cabuli Ibu Mertua Usia 50 Tahun 7 Kali

 

jejakberita7 - Apakah Anda ingat Brigadir NS (36), petugas polisi di Gresik yang diduga melecehkan mertuanya yang telah mencapai umur 50 tahun?

NS Brigadir sekarang harus meringkuk dipenjara

Majelis Hakim Pengadilan Gresik, Fatkur Rochman, dalam keputusannya, meyakinkan bahwa NS dinyatakan bersalah dan tidak bermoral terhadap ibu mertuanya.


Tindakan itu terjadi 7 kali pada akhir 2019 hingga Februari 2020.


"Mencoba mengatakan bahwa terdakwa ditunjukkan bahwa itu melanggar pasal 289 dari KUHP. Terdakwa melakukan kejahatan pelecehan berkelanjutan. Dia dihukum terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun," kata Fatkur Rochman saat membaca putusan.


Selain itu, Hakim Fatkur Rochman mengatakan, juga, pertimbangan keputusan itu karena tindakan terdakwa sangat mengganggu bagi publik. Bahkan, terdakwa merupakan anggota polisi nasional untuk melindungi dan melindungi masyarakat.

"Hal yang memberatkan yaitu, perbuatan meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa tidak mencontohkan yang baik dalam keluarga. Perbuatan yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," imbuhnya.

Putusan tersebut juga sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik  Ferry Hary Ardianto, yang menuntut terdakwa NS dihukum selama 3 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa NS yang didampingi panasihat hukumnya yaitu Rudi Suprayitno akan  menyatakan banding.

"Mohon maaf, saya mengajukan banding yang mulia," kata NS dalam persidangan online.

Diketahui, Brigadir NS mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun padahal saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya.

Berikut kronologi kasus selengkapnya:  

1. Korban tak kuat terima pelecehan


Kuasa hukum istri NS, IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan korbannya adalah DM, yang tak lain adalah mertuanya sendiri berusia 50 tahun.

Saat itu korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan seksual oleh NS sejak Desember tahun lalu.

"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.

Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun menjalin rumah tangga belum sampai setengah tahun jika harus berpisah, mengingat kelakukan menantunya itu.

Namun, sang menantu malah semakin menjadi.

Meski tinggal bersama dengan keluarga besar korban.

Pelaku malah semakin gencar melakukan aksi bejatnya. Mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan. Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.

2. Banyak gambar tak pantas di ponsel


Menurut Syafi'i, korban NS tak hanya satu.

"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut," kata dia.

Kliennya juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia.

3. Istri minta dihukum setimpal


IT istri pelaku resmi melaporkan tindakan suaminya itu ke Mapolres Gresik.

Didampingi ibunya sendiri bersama kuasa hukum. Dia minta agar suaminya dihukum setimpal. Setelah kasus ini, dia juga melayangkan cerai.

"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," pungkas Syafi'i.

NS menikah dengan IT (25) pada September 2019 lalu.

Akibat kasus ini pun, rumah tangganya berantakan.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Oknum Polisi Gresik yang Cabuli Ibu Mertua Usia 50 Tahun 7 Kali"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel