Kiai Pengasuh Ponpes di Jember Didenda Rp 10 Juta

 

jejakberita7 -  KH Abdullah Syamsul Arifin, pengasuh Pondok Pesantren Darul Arifin, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur kena denda Rp 10 juta.

Gus Aab, sapaan akrabnya, didenda karena menggelar pernikahan anak perempuannya pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sidang digelar secara daring dari ruang Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan Negeri Jember, Jumat (30/7/2021) sore dan dia siap membayar denda yang dijatuhkan.

“Awalnya acara akan digelar pada 11 Juli 2021. Kemudian ada PPKM sampai 20 Juli. Akhirnya dundur sampai 22 Juli. Persiapan tanggal 11 Juli itu sudah hampir 100 persen,” kata Gus Aab.

Ternyata, PPKM diperpanjang. “Dan sepertinya mau berakhir pada 25 Juli, kalau dilihat proses seperti itu. Antara iya dan tidak. Kemudian kami memutuskan (menggelar) pada 28 Juli 2021,” kata Gus Aab. Keputusan menggelar pernikahan pada tanggal itu diambil pada 24 Juli.

“Kami baru tahu pada 25 Juli malam kalau PPKM diperpanjang lagi. Ya sudah kami putuskan pada 28 Juli tetap dilaksanakan akad saja dan walimahan terbatas. Cuma terop mulai tanggal 7 Juli sudah berdiri di pondok. Baru kemudian dipakai sebagian,” kata Gus Aab.

Acara berlangsung sekitar satu jam, dengan pembacaan qiro’at dan salawat nabi. Gus Aab mengatakan, jumlah pengunjung sekitar 70 orang. Sementara kapasitas ruangan terop berukuran 60 kali 80 meter. Namun ia mengakui ada undangan yang tidak memperoleh konfirmasi mengenai perubahan acara. “Itu yang luput,” katanya.

Mengenai foto bersama tanpa masker yang beredar di media sosial, Gus Aab mengatakan, itu foto keluarga. “Itu foto keluarga pakai seragam. Itu acara walimah terbatas dengan keluarga. Kalau bukan keluarga, tak mungkin diseragami seperti itu. Kebetulan saya satu keluarga ada tujuh orang dan masing-masing punya anak-anak sekian. Di foto itu saudara semua. Keluarga besar Bani Syamsul, putra abah,” katanya.

Ketua Satuan Tugas Covid Pengurus Cabang NU Jember Ayub Junaidi mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Satuan Tugas Penanganan Covid Pemkab Jember. “Kami menghargai vonis itu sebagai bagian dari penegakan aturan pada masa pandemi,” katanya [beritajatim]

 

 

Belum ada Komentar untuk "Kiai Pengasuh Ponpes di Jember Didenda Rp 10 Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel