Ingin Viral dengan Seret Celurit di Jalanan, Remaja Ini Justru Ditangkap Polisi
Dydit mengatakan, polisi menangkap BRY aksi tersangka meresahkan banyak warga. Terlebih pelaku menggunakan senjata tajam dalam aksinya. Setelah polisi menyelidiki, kata Dydit, pria yang menyeret celurit itu adalah BRY.
Dari tangan tersangka, polisi menyita celurit dan sepeda motor yang dipakai pelaku. Kepada polisi, tersangka BRY mengaku melakukan aksi seret celurit di jalanan itu untuk tenar di media sosial. Bahkan, ia mempersiapkan peralatan dan meminta temannya untuk merekam video aksinya. "Jadi pelaku ini ingin eksis di media sosial dengan membuat video seperti itu," kata Dydit.
Terhadap aksinya itu, polisi menjerat tersangka BRY dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. "Tersangka kami jerat dengan pidana membawa senjata tajam tanpa ijin," kata Dydit. Terinspirasi dari Tiktok Tersangka BRY mengaku aksinya menyeret celurit di jalanan terinspirasi dari media sosial tiktok. "Terinspirasi dari tiktok pak," ujar BRY saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri. Untuk membuat video itu, tersangka BRY menyiapkan peralatan dan orang yang mengambil gambar. (kompas)
Belum ada Komentar untuk "Ingin Viral dengan Seret Celurit di Jalanan, Remaja Ini Justru Ditangkap Polisi"
Posting Komentar