Inilah Enam Fakta Kecelakaan Maut TransJakarta Ternyata Sopirnya...



jejakberita7 - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah merampungkan penyidikan kasus kecelakaan maut Transjakarta versus Transjakarta di halte busway Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Selatan. Hasil gelar perkara polisi menetapkan sopir TransJ inisial J yang tewas dalam kecelakaan tersebut sebagai tersangkanya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa 17 saksi dan ahli. Polisi juga menganalisis bukti-bukti seperti rekaman CCTV hingga olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan tim traffic accident analysis (TAA).

Dalam kasus ini, sopir J dipersangkakan dengan Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (TAA). Namun, kasus tersebut disetop karena tersangka meninggal dunia.

Berikut rangkuman fakta-fakta penetapan sopir tewas sebagai tersangka hingga kasusnya disetop:

1. Sopir Tewas Jadi Tersangka

Dalam jumpa pers di kantor Subdit Gakkum Ditlaantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/11) kemarin, pihak kepolisian mengumumkan sopir J sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari hasil pemeriksaan tim traffic accident analysis (TAA), kecelakaan tersebut disebabkan faktor human error.

"Hasil kesimpulan, penyebab kecelakaan adalah human error atau dari pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus TransJakarta adalah tersangkanya," ujar Kombes Yusri Yunus.

2. Sopir J Punya Riwayat Epilepsi

Polisi juga melakukan pemeriksaan rekam medis sopir J. Hasil pemeriksaan diketahui yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit epilepsi.

"Hasil pemeriksaan dari pihak kedokteran kepolisian (Dokpol) dan juga dari labfor kepolisian, memang pengemudi (bus TransJ) bernopol B-73474-TK ini punya bawaan penyakit, riwayat kesehatan epilepsi," kata Yusri.

Dalam kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya menemukan sejumlah obat-obatan pereda kejang-kejang di mess sopir J di Ciputat, Tangsel. Keterangan saksi teman mess juga menyebutkan sopir J sering mengeluhkan sakit kepala dan kerap mengonsumsi obat amlodipin.

"Saksi menerangkan untuk turunkan tekanan darah ini ada obat fentidoin, adalah untuk obat epilepsi pereda kejang atau kompulsen. Amlodipin obat bebas bisa dibeli tanpa resep dokter, sedangkan fenitdoin adalah obat keras yang hanya bisa diambil harus menggunakan resep dokter," ujar Sambodo.

3. Hilang Kesadaran karena Epilepsi Kambuh

Berdasarkan temuan obat-obatan dan cacatan rekam medis sopir J ini, polisi memiliki dugaan penyebab kecelakaan tersebut. Sopir J diduga kehilangan kesadaran saat mengemudi karena penyakitnya kambuh.

"Kesimpulan apa yang sebabkan kecelakaan ini karena pengemudi bus B-7477-TK inisial J kehilangan kesadaran saat mendekati halte Cawang. Kehilangan kesadaran diduga serangan epilepsi tiba-tiba di mana serangan dimungkinkan yang bersangkutan tidak minum obat saraf. Itu ditunjukkan dari urine dan darah pengemudi hasil pemeriksaan labfor," ungkap Sambodo.

Sambodo menambahkan serangan epilepsi dadakan itu membuat sopir J kehilangan kendali atas bus TransJakarta dan justru memacu kendaraan lebih cepat mendekati titik Halte Cawang dan menabrak bus TransJakarta yang berada di depannya.

"Akibat kehilangan kesadaran, pengemudi alih-alih pengereman jelang halte, malah tambah kecepatan. Ini diungkap dari hasil TAA dan hasil CCTV halte," pungkas Sambodo.

4. Sopir J Tak Berupaya Rem Bus

Polisi mengungkap hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrakan TransJ vs TransJ di Jl MT Haryono, Cawang, Jaktim. Dari hasil pemeriksaan global positioning system (GPS) pada bus TransJakarta bernopol B-7477-TK, kecepatan kendaraan diketahui mencapai 62 km/jam.

"Kita periksa GPS di TransJakarta dan pada saat kejadian pada pukul 08.38 WIB, kecepatan 11 km/jam dan pada titik tabrak pada pukul 08.38 WIB kecepatannya jadi 62 km/Jam," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (3/11).

Sambodo mengatakan olah TKP ini melibatkan tim traffic accident analysis (TAA) Korlantas Polri. Dari hasil olah TKP, disebutkan bahwa pengemudi TransJ berinisial J tidak melakukan pengereman ketika kendaraannya menabrak dari belakang bus TransJ yang ada di busway tersebut.

"Kita olah TKP ini, bagian depan bus masih nempel di belakang bagian bus yang depannya," imbuhnya.

Sambodo menambahkan, sopir tewas yang ditetapkan sebagai tersangka ini tidak berupaya mengerem kendaraannya. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya jejak rem pada ban bus TransJ yang dikemudikan oleh tersangka.

"Tidak ada upaya pengemudi untuk mengerem. Hasil olah TKP tidak ditemukan jejak pengereman," ujarnya.

5. Polisi Setop Kasus karena Tersangka Meninggal

Polisi telah menetapkan J, sopir TransJakarta bernopol B-7477-TK, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Kasus tersebut disetop lantaran tersangka meninggal dunia.

"Karena pengemudi yang dijadikan tersangka meninggal dan terhadap kasus ini kita hentikan dengan mekanisme SP3," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/11/2021

6. Rekomendasi Polisi untuk TransJakarta

Pascakecelakaan tersebut, polisi memberikan rekomendasi ke TransJakarta. Diharapkan rekomendasi tersebut dapat mencegah kecelakaan serupa terulang.

Berikut 4 rekomendasi polisi:

  • Pengecekan kesehatan terhadap pengemudi harus dilakukan secara saat rutin sebelum bertugas. Pengelola TransJ dan operator diharapkan mengetahui riwayat penyakit sopir.
  •  Pemeriksaan kesehatan secara berkala setiap 6 bulan sekali terhadap seluruh pengemudi bus TransJakarta
  • Agar TransJakarta memiliki alat sebagai penanda peringatan batas kecepatan maksimum kendaraan.
  • Penumpang agar terpasang safety belt.


Belum ada Komentar untuk "Inilah Enam Fakta Kecelakaan Maut TransJakarta Ternyata Sopirnya..."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel