Viral Oknum Operator SPBU Curang, Tak Ada Larangan Mudik
jejakberita7 - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Senin, 20
Desember 2021 dimulai dari Pertamina Patra Niaga yang telah menjatuhkan
sanksi pada operator SPBU yang melakukan kecurangan.
Berikutnya
ada berita tentang permintaan Apindo ke Kemenakertrans untuk memberi
sanksi pada Anies Baswedan yang melawan hukum khususnya terkait
pengupahan dan puluhan orang tertipu karena dapat tagihan Kredivo untuk
transaksi fiktif di Bukalapak.
Lalu ada berita tentang hasil
investigasi tabrakan LRT Jabodebek dan pemerintah memutuskan tak ada
larangan untuk mudik pada libur Natal dan Tahun Baru kali ini.
1. Pertamina Patra Niaga Berhentikan Oknum Operator SPBU yang Curang
Pertamina
Patra Niaga Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero)
telah menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada operator SPBU 34.152.09
yang melakukan kecurangan.
Pejabat sementara Corporate Secretary
Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan bahwa pemberian sanksi
pemberhentian ini dilakukan setelah oknum operator yang bersangkutan
terbukti melakukan kecurangan saat melakukan pengisian bahan bakar
kepada salah satu pelanggan SPBU pada Jumat sore, 17 Desember 2021.
“Pertamina terus berkomitmen untuk memastikan pelayanan dan seluruh operasional
SPBU berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Irto dalam
keterangan tertulis, Senin, 20 November 2021.
2. Apindo Minta Anies Baswedan Diberi Sanksi Lantaran Revisi Kenaikan Upah Minimum 2022
Ketua
Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani meminta
Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada Kepala Daerah
yang telah melawan hukum Ketenagakerjaan, terutama dalam menentukan
upah minimum.
"Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim
tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian Nasional," ujar
Hariyadi dalam konferensi pers, Senin 20 Desember 2021.
Pernyataan
ini berkaitan dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun
2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP
2021.
3. Puluhan Orang Ditipu: Dapat Tagihan Kredivo untuk Transaksi Fiktif di Bukalapak
Puluhan
orang yang merupakan pengguna layanan pinjaman online atau pinjol,
Kredivo, dan e-commerce, Bukalapak, diduga menjadi korban penipuan.
Mereka mendapatkan tagihan pinjaman secara tiba-tiba dari Kredivo untuk
transaksi yang tidak pernah mereka lakukan di Bukalapak alias fiktif.
Para
korban pun ramai-ramai mendatangi kantor Kredivo di Rukan Permata
Senayan, Jakarta Selatan. Salah satunya bernama Dian, 28 tahun, yang
datang pada Kamis selepas makan siang, 2 Desember 2021. Dian merasa
ditipu karena tiba-tiba menerima tagihan Rp 5,7 juta di Kredivo atas
transaksi fiktif di Bukalapak.
Dian tak sendirian. Empat orang
lain datang bersamanya. Di sana, Dian bertemu tim dari Kredivo bernama
Mario. Berbagai bukti penipuan dilaporkan kelima korban, tapi tetap
belum ada kejelasan soal tindak lanjut atas tagihan yang mereka terima.
4. Hasil Investigasi: LRT Jabodebek Tabrakan Akibat Petugas Komunikasi via WA Grup
Komite
Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT telah menyelesaikan
investigasi atas insiden tabrakan kereta layang ringan atau LRT
Jabodebek, antara trainset 29 dan 20.
Salah satunya, KNKT
menyimpulkan kalau kecelakaan disebabkan karena teknisi trainset 29 yang
berada di kabin masinis tidak fokus dalam menjalankan kereta dan
terjadi gangguan.
"Disebabkan penggunaan telepon seluler," kata
Kepala Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perekeretaapian KNKT Suprapto,
konferensi pers, Senin, 20 Desember 2021.
5. Tak Ada Larangan Mudik untuk Periode Natal dan Tahun Baru 2022
Kementerian
Perhubungan memastikan tidak ada larangan aktivitas mudik pada periode
libur Natal dan tahun baru 2022. Tak seperti libur panjang sebelumnya,
kali ini pemerintah hanya melakukan pengetatan di simpul-simpul
transportasi maupun armada angkutan.
“Perlu ditegaskan bahwa pada
Natal dan tahun baru tidak ada penyekatan, yang ada hanya pengetatan
protokol kesehatan,” ujar Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, Senin, 20
Desember 2021, dalam konferensi pers virtual.
Meski demikian,
Adita mengatakan potensi peningkatan pergerakan masyarakat perlu
diwaspadai agar tidak terjadi klaster-klaster baru virus Corona di
tengah merebaknya varian Covid-19 Omicron. Berdasarkan survei Balitbang
Kementerian Perhubungan, sebanyak 11 persen masyarakat di seluruh
Indonesia berpotensi melakukan perjalanan.[tempo]
Belum ada Komentar untuk "Viral Oknum Operator SPBU Curang, Tak Ada Larangan Mudik "
Posting Komentar