Dimutasi dan Turun Jabatan Karena Tolak Laporan Driver Ojol


jejakberita7
- Setelah dilakukan sidang oleh Propam Polres Bogor, oknum polisi Polsek Cileungsi yang menolak laporan pengemudi ojek online diberi sanksi berupa demosi atau penurunan jabatan sekaligus dimutasi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (14/1/2022).

"Sudah disidang. Putusan sanksinya demosi dan dimutasikan," kata Iman

Namun hingga kini belum diketahui ke mana oknum anggota polisi tersebut dimutasi karena akan diputuskan Polda Jawa Barat.

"Anggota yang bersangkutan diserahkan prosesnya ke Polda Jabar," ujarnya.

Iman meminta maaf kepada masyarakat atas atas perilaku anggotanya yang kurang baik dalam memberikan pelayanan.

"Kami akan terbuka menerima saran dan masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan polri bagi seluruh masyarakat," ungkap Iman.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan kasus ini akan menjadi masukan sekaligus koreksi bagi Polda Jabar.

"Polri senantiasa berkomitmen untuk berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini akan menjadi koreksi bagi Polda Jabar," tuturnya.

Tompo berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memberikan masukkan yang baik untuk pembenahan kinerja Polri.

"Kita akan terus melakukan pembenahan pelayanan yang lebih baik dan lebih menyempurnakan standar pelayanan yang sudah ada," pungkas Tompo.

Sebagai informasi, kasus penolakan laporan warga oleh polisi ini berawal dari aksi pencurian yang menimpa pengemudi ojol pada Sabtu (8/1/2021).

Peristiwa ini terjadi di wilayah Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dan telah dilaporkan ke Polsek Cileungsi Polres Bogor.

Pada saat korban  CH (38) melapor ke Polsek Cileungsi, terjadit kesalahpahaman dengan petugas yang menerima laporan.

Korban merasa tidak dilayani dengan baik oleh petugas yang menerima laporan sehingga terjadi adu mulut hingga viral di media sosial.

Belum ada Komentar untuk "Dimutasi dan Turun Jabatan Karena Tolak Laporan Driver Ojol"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel