Oknum Guru Kontrak Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap 3 Siswi
jejakberita7 - EP (34), seorang oknum guru kontrak ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap tiga siswinya di salah satu madrasah tsanawiyah (MTS) di Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort atau Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru mengatakan, penangkapan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
"Diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di MTS," kata AKP Jacub
Selain itu, hasil gelar perkara serta Surat Perintah Penangkapan No.Pol.: Sp.Kap/02/I/2022 Reskrim pada 28 Januari 2022.
Menurut AKP Jacub, pihaknya memperolah bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, surat dan barang bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Mako Polsek Wonggeduku selama 20 hari.
"Terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan 16 Februari 2022," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Wonggeduku, Ipda Jusriadi mengatakan, tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap tiga korban berbeda.[tribunnews]
Belum ada Komentar untuk "Oknum Guru Kontrak Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap 3 Siswi"
Posting Komentar