Pelaku Pembunuhan Sadis Dipenjara Seumur Hidup

jejakberita7 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tulungagung menuntut Begi Nurjianto (31) pidana penjara seumur hidup.

Warga Dusun Sidomakmur, Desa Bangunmulyo, Kecamatan Pakel, Tulungagung ini adalah terdakwa pembunuhan berencana terhadap tetangganya, Yusman (70).

Selain itu Begi telah menganiaya istri Yusman, Sumarmi (62) hingga mengalami cacat fisik.


"Tuntutan ini dibuat JPU berdasar fakta persidangan, bagaimana kejamnya perbuatan terdakwa," terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo, Rabu (22/9/2021).

Lanjut Agung, tuntutan ini telah melakukan mekanisme rencana tuntutan hingga ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

JPU menilai, cara terdakwa melakukan penganiayaan sangat keji hingga membuat korban kehilangan nyawa.

Ditambah dia juga melakukan penganiayaan berat dengan senjata tajam terhadap Sumarmi.

"Dakwaan kamu komulatif, karena selain melakukan pembunuhan berencana juga melakukan pembunuhan," sambung Agung.

JPU mendakwa Begi dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu JPU juga menggunakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat, dengan ancaman lima tahun penjara.

Penganiayaan yang dilakukan Begi terjadi pada Sabtu (24/4/2021) silam, menjelang magrib.

Diduga karena dendam lama, Begi melempari atap galvalum rumah Sumarmi.

Saat itu Sumarmi sempat menegur Begi, namun tegurannya tak digubris.

Saat Yusman pulang, Sumarmi mengadukan perbuatan Begi ke suaminya itu.

Yusman pun menegur Begi, namun malah membuat tetangganya itu naik pitam.

Begi mengambil sebilah arit dan menyerang Yusman bertubi-tubi.

Sumarmi datang berusaha menolong suaminya, namun ia turut diserang oleh Begi.

Setelah menyerang dengan brutal, Begi pulang sambil menenteng arit lalu duduk di teras rumahnya.

Sementara teriakan Sumarmi mengundang warga sekitar berdatangan.

Warga menemukan Yusman mengalami luka robek di kepala kanan, dan bagian atas telinga sebelah kiri.

Sementara Sumarni mengalami luka bacok di bagian kepala, dan jempol tangan kirinya putus.

Pasangan suami istri ini segera di RSUD dr Iskak untuk mendapatkan pertolongan medis.

Yusman akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Polisi, TNI dibantu warga lalu menangkap Begi.

Belum ada Komentar untuk "Pelaku Pembunuhan Sadis Dipenjara Seumur Hidup "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel