Viral Parkir Nuthuk Malioboro Ternyata Ilegal



jejakberita7 - Cerita wisatawan soal parkir bus pariwisata kawasan Malioboro Jogja nuthuk Rp 350 ribu viral ternyata parkir ilegal. Forum Komunikasi Petugas Parkir Kota Yogyakarta (FKPPY) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja untuk menertibkan parkir liar tersebut.

"Kami harapkan ada tindakan tegas dari aparat pemerintah. Karena keberadaan parkir liar ini sebenarnya merasahkan kami yang resmi," kata Ketua FKPPY Ign Hanarto, saat dihubungi wartawan, Jumat (21/1/2022).

Hanarto menyesalkan parkir liar yang diketahui kongkalikong dengan kru bus me-mar kup tarif dari Rp 150 ribu menjadi Rp 350 ribu tidak ditutup. Menurutnya, lahan parkir liar seperti ini yang bisa diajak bermain dengan kru bus.

"Jelas yang resmi-resmi nggak bisa buat kuitansi sendiri. Yang bermain ya mereka-mereka yang selama ini ilegal," katanya.

Hanarto berharap, kasus nuthuk yang kemudian viral belakangan ini bisa menjadi pelajaran semua pihak. Terutama pemilik lahan parkir swasta ilegal untuk mengurus izin resmi.

Tanggapan aparat terkait penertiban parkir ilegal

Kasus viral parkir bus nuthuk ini pun jadi perhatian aparat terkait. Polresta Jogja mengaku menunggu Dinas Perhubungan Kota Jogja terkait penertiban parkir ilegal.

"Kami menunggu dishub. Kalau ada rencana tentu kami siap," ujar Kapolresta Jogja Kombes Purwadi Wahyu Anggoro, hari ini.

Hal senada juga disampaikan Kepala Dishub Kota Jogja Agus Arif Nugroho. Pihaknya masih mematangkan rencana penertiban parkir liar di Malioboro.

"Masih dikoordinasikan dengan Satpol PP. Tentu harus ada persiapan dan agar bisa menangkap tangan kan tidak mungkin kami sampaikan waktunya," tutur Agus.

Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan parkir legal di kawasan Malioboro. Bagi yang tidak terdaftar akan dia tertibkan.

"Baru dilakukan pendataan. Kalau sudah ada datanya segera kami lakukan (penertiban)," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jogja Agus Winarto menyebut operasi gabungan bakal dilakukan untuk mengarahkan juru parkir ilegal ini mengurus perizinannya. Sehingga ada sisi pembinaan.

"Nanti (penertiban) dilakukan bersama tim gabungan. Jadi, penanganannya bisa efektif, karena untuk penindakan itu bisa dilakukan tipiring untuk ilegal," kata Agus.

Terkait penindakan parkir nuthuk, Agus mengatakan hal itu bisa dikenai pungutan liar. Itu berlaku bagi juru parkir yang mengutip tarif jauh di atas harga yang ditetapkan.

"Kalau tidak yang keberatan sulit dikatakan pungli. Atau tarifnya memang jauh di atas angka kewajaran," katanya.

Sebelumnya diberitakan, cerita viral soal parkir nuthuk ini telah diselidiki Polresta Jogja dengan mendatangi pengelola parkir dan menemukan fakta ada parkir bus di Jalan Margo Utomo. Koordinator parkir bernama Ahmad Fauzi juga telah dimintai keterangan.

Kasubag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan kuitansi bertulis tarif parkir Rp 350 ribu yang viral ternyata permintaan dari awak bus tersebut. Awak bus diduga berusaha melakukan mark up dengan meminta pengelola parkir menuliskan tarif yang lebih besar di kuitansinya.

"Mark up tarif parkir tersebut adalah permintaan dari kru bus wisata, dan menurut informasi dari petugas parkir itu sering dilakukan dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (19/1).

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) juga telah angkat bicara. Dia memastikan baik juru parkir dan kru bus sama-sama salahnya.

"Semuanya salah. Bus parkir di tempat yang tidak seharusnya, tukang parkirnya juga melanggar (tempat parkir ilegal)," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Kamis (20/1). [sumber: detik]

Belum ada Komentar untuk "Viral Parkir Nuthuk Malioboro Ternyata Ilegal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel